UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 35
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan air baku wajib
melakukan manajemen air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 35
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri
