UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 34
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam
sebagai energi wajib melakukan manajemen energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Perusahaan Industri tertentu” adalah Industri yang rata-rata mengonsumsi energi lebih besar atau sama dengan batas minimum konsumsi energi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan konservasi energi, misalnya Industri semen, besi dan baja, tekstil, pulp dan kertas, petrokimia, pupuk, dan keramik.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 21 / 65
Ayat (2)
Cukup jelas.
