Pasal 33
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk
Industri dalam negeri.
(2) Guna menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan Industri dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam” adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan Industri dalam negeri baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “mengatur pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan Industri dalam negeri” adalah pengendalian ekspor atas Bahan Baku yang berasal dari sumber daya alam non hayati seperti bahan galian tambang, logam dan non logam (bijih besi, bauksit, pasir besi, pasir kuarsa dan lain-lain), atau yang bersifat hayati, seperti hasil hutan, dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Ekspor Bahan Baku dimungkinkan hanya apabila kebutuhan Industri dalam negeri sudah tercukupi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
