UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 32
(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam
negeri, Pemerintah dapat melarang atau membatasi ekspor sumber daya alam.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelarangan atau pembatasan ekspor sumber daya alam sebagaimana
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 20 / 65
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.
