UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 73
Dalam rangka merumuskan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a, Menteri menetapkan prioritas pengembangan Industri kecil dan Industri menengah dengan mengacu paling sedikit kepada:
sumber daya Industri daerah;
penguatan dan pendalaman struktur Industri nasional; dan
perkembangan ekonomi nasional dan global.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 40 / 65
Penjelasan Pasal 73
Cukup jelas.
