Pasal 72
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembangunan dan pemberdayaan Industri kecil dan
Industri menengah untuk mewujudkan Industri kecil dan Industri menengah yang:
berdaya saing;
berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri nasional;
berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja; dan
menghasilkan barang dan/atau Jasa Industri untuk diekspor.
(2) Untuk mewujudkan Industri kecil dan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
perumusan kebijakan;
penguatan kapasitas kelembagaan; dan
pemberian fasilitas.
Penjelasan Pasal 72
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri nasional” adalah memberikan kontribusi besar dalam perubahan struktur Industri dan memperkuat perekonomian nasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
