UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 113
Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3), Komite Industri Nasional dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari pakar terkait di bidang Industri yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi Industri, akademisi, dan/atau masyarakat.
Penjelasan Pasal 113
Cukup jelas.
