Pasal 112
(1) Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dibentuk Komite Industri Nasional.
(2) Komite Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh menteri, yang beranggotakan
menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan dengan Industri, dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 58 / 65
perwakilan dunia usaha.
(3) Komite Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi dan evaluasi dalam rangka pembangunan Industri yang memerlukan dukungan lintas sektor dan daerah terkait dengan:
pembangunan sumber daya Industri;
sarana dan prasarana Industri;
pemberdayaan Industri;
perwilayahan Industri; dan
pengamanan dan penyelamatan Industri;
melakukan pemantauan tindak lanjut hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
melakukan koordinasi pelaksanaan kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu dalam rangka pembinaan, pengembangan, dan pengaturan Industri; dan
memberi masukan dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, dan Rencana Kerja Pembangunan Industri.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komite Industri Nasional diatur dalam Peraturan
Presiden.
Penjelasan Pasal 112
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perwakilan dunia usaha paling sedikit mencakup wakil dari Kamar Dagang dan Industri dan asosiasi Industri terkait.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
