UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 111
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) berupa fiskal dan nonfiskal.
(2) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk fasilitas dan tata cara pemberian fasilitas nonfiskal diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 111
Cukup jelas.
