Pasal 110
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas untuk mempercepat pembangunan
Industri.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
- Perusahaan Industri yang melakukan penanaman modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 57 / 65
tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri dan peningkatan daya saing Industri;
Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan pengembangan Teknologi Industri dan produk;
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah perbatasan atau daerah tertinggal;
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengoptimalkan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri;
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengembangkan sumber daya manusia di bidang Industri;
Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor;
Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib;
Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri Hijau; dan
Perusahaan Industri yang mengutamakan penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen dalam proses produksi.
Penjelasan Pasal 110
Cukup jelas.
