UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 109
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal di bidang Industri untuk memperoleh
nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri nasional dan peningkatan daya saing Industri.
(2) Untuk mendorong penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan
kebijakan yang memuat paling sedikit mengenai:
strategi penanaman modal;
prioritas penanaman modal;
lokasi penanaman modal;
kemudahan penanaman modal; dan
pemberian fasilitas.
Penjelasan Pasal 109
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Fasilitas Industri
