UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 125
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 125
Cukup jelas.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 15 Januari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 15 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 4
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5492
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 65 / 65
