UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 55
Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait menarik setiap barang yang beredar dan/atau menghentikan kegiatan Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
