Pasal 62
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya infrastruktur Industri.
(2) Penyediaan infrastruktur Industri dilakukan di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan Industri.
(3) Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau kawasan peruntukan Industri;
fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
fasilitas jaringan telekomunikasi;
fasilitas jaringan sumber daya air;
fasilitas sanitasi; dan
fasilitas jaringan transportasi.
(4) Penyediaan infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
pengadaan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pola kerja sama antara Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan swasta; atau
pengadaan yang dibiayai sepenuhnya oleh swasta.
Penjelasan Pasal 62
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menjamin tersedianya infrastruktur Industri” adalah memprioritaskan program penyediaan infrastruktur bagi kegiatan Industri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan Industri” adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tata guna tanah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
