Pasal 63
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 34 / 65
(1) Untuk mendukung kegiatan Industri yang efisien dan efektif di wilayah pusat pertumbuhan Industri
dibangun Kawasan Industri sebagai infrastruktur Industri.
(2) Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada pada kawasan peruntukan Industri
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Pembangunan kawasan Industri dilakukan oleh badan usaha swasta, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau koperasi.
(4) Dalam hal tertentu, Pemerintah memprakarsai pembangunan kawasan Industri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hal tertentu” adalah kondisi pada saat pihak swasta tidak berminat atau belum mampu untuk membangun Kawasan Industri, sementara Pemerintah perlu mempercepat industrialisasi di wilayah pusat pertumbuhan Industri dengan mempertimbangkan geoekonomi, geopolitik dan geostrategis.
Yang dimaksud dengan “memprakarsai” adalah melakukan investasi langsung untuk membangun kawasan Industri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Sistem Informasi Industri Nasional
