Pasal 64
(1) Setiap Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu
secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri
Nasional.
(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala harus menyampaikan
hasil pengolahan Data Industri sebagai Informasi Industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota memberikan kemudahan kepada Perusahaan Industri dalam
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 35 / 65
menyampaikan Data Industri dan mengakses informasi.
Penjelasan Pasal 64
Ayat (1)
Data Industri meliputi Data Industri pada tahap pembangunan dan Data Industri pada tahap produksi/komersial.
Data Industri pada tahap pembangunan antara lain meliputi legalitas perusahaan, aspek perencanaan, aspek pembangunan, aspek teknis yang terkait dengan pembangunan, kelengkapan sarana dan prasarana, serta aspek pengelolaan.
Data Industri pada tahap produksi/komersial antara lain meliputi legalitas perusahaan, aspek kegiatan Industri, aspek teknis, dan aspek pengelolaan.
Aspek pengelolaan antara lain meliputi lingkungan, dampak sosial masyarakat, energi, sumber daya, manajemen perusahaan, dan kerja sama internasional di bidang Industri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyampaian Informasi Industri kepada Menteri termasuk hasil pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan Industri di daerah yang bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
