Pasal 65
(1) Setiap Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap,
dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi
Industri Nasional.
(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala harus menyampaikan
hasil pengolahan Data Kawasan Industri sebagai Informasi Industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota memberikan kemudahan kepada Perusahaan Kawasan Industri
dalam menyampaikan Data Kawasan Industri dan mengakses informasi.
Penjelasan Pasal 65
Ayat (1)
Data Kawasan Industri meliputi Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan dan Data Kawasan Industri pada tahap komersial.
Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan antara lain meliputi legalitas perusahaan, aspek perencanaan, aspek pembangunan, aspek teknis yang terkait dengan pembangunan, kelengkapan sarana dan prasarana, serta aspek pengelolaan.
Data Kawasan Industri pada tahap komersial antara lain meliputi legalitas perusahaan, aspek kegiatan kawasan Industri, aspek teknis, dan aspek pengelolaan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 36 / 65
Aspek pengelolaan antara lain meliputi lingkungan, dampak sosial masyarakat, energi, sumber daya, manajemen perusahaan, dan kerja sama internasional di bidang Industri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
