UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 66
Berdasarkan permintaan Menteri, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan data selain Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 yang terkait dengan:
data tambahan;
klarifikasi data; dan/atau
kejadian luar biasa di Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 66
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kejadian luar biasa dapat berupa pemogokan dan kecelakaan kerja yang bersifat masif, pemindahan kepemilikan yang menyebabkan terjadinya pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau orang tertentu, individu atau asing.
