UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 67
(1) Menteri mengadakan data mengenai perkembangan dan peluang pasar serta perkembangan Teknologi
Industri.
(2) Pengadaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
sensus, pendataan, atau survei;
tukar menukar data;
kerja sama teknik;
pembelian; dan
intelijen Industri.
(3) Pengadaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 37 / 65
pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Penjelasan Pasal 67
Cukup jelas.
