Pasal 68
(1) Menteri membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Industri Nasional.
(2) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Data Industri;
Data Kawasan Industri;
data perkembangan dan peluang pasar; dan
data perkembangan Teknologi Industri.
(3) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkoneksi dengan sistem
informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta dapat berinteraksi dengan sistem informasi di negara lain atau organisasi internasional.
(4) Untuk menjamin koneksi Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi di daerah,
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membangun sistem Informasi Industri di provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 68
Ayat (1)
Sistem Informasi Industri Nasional yang dikembangkan antara lain secara on-line melalui media internet untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha Industri dalam menyampaikan data kegiatan usahanya dan instansi pembina Industri dan menteri terkait dalam menyampaikan hasil pengolahan Informasi Industri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
