UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 69
Pejabat dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilarang menyampaikan dan/atau mengumumkan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang dapat merugikan kepentingan perusahaan dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan persaingan usaha tidak sehat.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 38 / 65
Penjelasan Pasal 69
Data Industri dan/atau Data Kawasan Industri yang dilarang disampaikan atau diumumkan adalah data individu Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang belum diolah.
