Pasal 70
(1) Setiap Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 ayat (1) dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memberikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.
(2) Pejabat dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang menyampaikan dan/atau mengumumkan
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;
pembebasan dari jabatan;
penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau
pemberhentian dengan tidak hormat.
Penjelasan Pasal 70
Cukup jelas.
