Pasal 91
(1) Dalam rangka pengembangan Industri, Pemerintah melakukan kerja sama internasional di bidang
Industri.
(2) Kerja sama internasional di bidang Industri ditujukan untuk:
pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional;
pembukaan akses pada sumber daya Industri;
pemanfaatan jaringan rantai suplai global sebagai sumber peningkatan produktivitas Industri; dan
peningkatan investasi.
(3) Dalam melakukan kerja sama internasional di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dapat:
menyusun rencana strategis;
menetapkan langkah penyelamatan Industri; dan/atau
memberikan fasilitas.
(4) Dalam hal kerja sama internasional di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdampak
pada Industri, terlebih dahulu dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, dan/atau persetujuan Menteri.
Penjelasan Pasal 91
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kerja sama internasional di bidang Industri” adalah kerja sama yang dilakukan secara bilateral, regional, atau multilateral di bidang Industri.
Ayat (2)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 49 / 65
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
