UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 92
Pemberian fasilitas kerja sama internasional di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) huruf c paling sedikit meliputi:
bimbingan, konsultasi, dan advokasi;
bantuan negosiasi;
promosi Industri; dan
kemudahan arus barang dan jasa.
Penjelasan Pasal 92
Cukup jelas.
