Pasal 93
(1) Dalam meningkatkan kerja sama internasional di bidang Industri, Pemerintah dapat menempatkan pejabat
Perindustrian di luar negeri.
(2) Penempatan pejabat Perindustrian di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan ketahanan Industri dalam negeri.
(3) Dalam hal belum terdapat pejabat Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat
menugaskan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk meningkatkan kerja sama internasional di bidang Industri.
(4) Pejabat Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri.
Penjelasan Pasal 93
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Laporan antara lain memuat peluang atau potensi kerja sama Industri, profil Industri unggulan negara
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 50 / 65
yang bersangkutan, serta perkembangan pelaksanaan kerja sama internasional di bidang Industri.
