PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara,
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 3/82
memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional.
Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur, atau produk.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujudkan Industri hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Fasilitas Nonfiskal adalah kemudahan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai kegunaan barang, dan/atau nilai kegunaan bangunan fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak, barang, dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut dengan KBLI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 4/82
Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar Industri.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian;
Industri Strategis;
peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri; dan
tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 5/82
(1) Perusahaan Industri harus menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam proses produksi
secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat digunakan oleh Perusahaan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari alam;
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produksi;
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produk samping; dan
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil daur ulang.
(3) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah
dengan Peraturan Menteri berdasarkan persetujuan Presiden.
Penjelasan Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produk samping" seperti Fly Ash, Bottom Ash, Slag, Nickel Slag, Molases, Bentonite, Gypsum, Bleaching Earth dalam rangka Circular Economy.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil daur ulang" seperti botol plastik, pecahan kaca, potongan kain/benang, scrap baja, kertas, ban, dan sebagainya dalam rangka Circular Economy.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 4
Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diprioritaskan untuk kebutuhan Industri dalam negeri.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 6/82
Penjelasan Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Perusahaan Industri harus mengutamakan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang berasal dari dalam negeri.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
Paragraf 1
Umum
Pasal 6
(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(2) Dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri atau luar negeri bagi Perusahaan Industri; dan
menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam wilayah negara Republik Indonesia,
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal 6
Cukup jelas.
Paragraf 2
Jaminan Ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
Pasal 7
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 7/82
Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pemerintah Pusat dapat melakukan:
pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan
pemberian kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri dilakukan melalui:
pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
pengenalan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong alternatif; dan
pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam.
Penjelasan Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam" adalah pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam untuk menciptakan Industri berbasis manufaktur sebagai penghasil Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang akan digunakan oleh Industri hilir.
Pasal 9
(1) Menteri menyusun usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
(2) Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan kebijakan fiskal disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Usulan Menteri dalam rangka pelarangan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- merupakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang strategis dan terbatas;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 8/82
sebagai cadangan penyangga ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri; dan/atau
kepentingan nasional lainnya.
(5) Usulan Menteri dalam rangka pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sudah dapat diolah di dalam negeri, namun pasokannya belum mencukupi kebutuhan Industri;
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diolah akan mempunyai nilai tambah yang tinggi;
menjaga kestabilan harga Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan/atau
kepentingan nasional lainnya.
(6) Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pembatasan Ekspor dilakukan untuk menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Pasal 10
(1) Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,
dilakukan dengan mempertimbangkan:
tidak ada ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri; dan/atau
ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri belum mencukupi dari sisi jumlah/volume dan/atau standar mutu.
(2) Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- pemberian fasilitas fiskal;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 9/82
pemberian Fasilitas Nonfiskal; dan/atau
pemenuhan jumlah Impor sesuai kebutuhan.
(3) Kemudahan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
Paragraf 3
Neraca Komoditas
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pemerintah Pusat menetapkan neraca komoditas.
(2) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri; dan
data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi data mengenai:
jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan berdasarkan pos tarif;
jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan;
waktu pemanfaatan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan; dan
standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi data mengenai:
jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri berdasarkan pos tarif;
jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri;
waktu ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan
standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri.
(5) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
takwim.
Penjelasan Pasal 11
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 10/82
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "neraca komoditas" adalah data dan informasi yang memuat antara lain situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan mencakup alokasi pemanfaatan dan tempat pemasukan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang dibutuhkan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri mencakup lokasi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan:
- dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 11/82
- tanpa melalui rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
(2) paling lambat bulan Desember tahun sebelumnya.
(3) Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana
kebutuhan Industri dan rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(4) Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
(5) Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi.
Penjelasan Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sewaktu-waktu jika diperlukan" adalah kondisi kekurangan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diakibatkan antara lain oleh bencana alam, bencana nonalam, kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong atas investasi baru, dan/atau program prioritas Pemerintah.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "sistem informasi terintegrasi" adalah sistem Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan SIINas, INATRADE, dan sistem informasi dari kementerian/lembaga terkait.
Pasal 13
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
Dihapus.
Penjelasan Pasal 13
Dihapus.
Pasal 14
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan rencana
kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
(2) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 12/82
kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong setiap Perusahaan Industri.
(3) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 15
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong disampaikan kepada Menteri oleh Pelaku
Usaha.
(2) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan verifikasi oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk lembaga
pelaksana verifikasi independen.
(4) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) disampaikan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai
kewenangannya melalui sistem informasi terintegrasi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
(2) Rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang disampaikan oleh Menteri dan/atau
menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 13/82
hasil sumber daya alam; dan/atau
hasil produksi Industri dalam negeri.
Penjelasan Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "hasil produksi Industri dalam negeri" termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang.
Pasal 17
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
Rencana kebutuhan Industri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan rencana pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melalui sistem informasi terintegrasi.
Penjelasan Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) belum ditetapkan, jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang tersedia.
Penjelasan Pasal 18
Yang dimaksud dengan "data yang tersedia" adalah data dan informasi yang telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pelaku Usaha, asosiasi, dan/atau data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 14/82
Pasal 18A
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 18A
Cukup jelas.
Paragraf 4
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang Diimpor
Pasal 19
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memiliki nomor
induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen.
(1a) Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum.
(1b) Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha sebagai angka pengenal importir umum tidak dapat mengimpor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong diperuntukan bagi Industri kecil dan Industri
menengah yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum.
(3) Dihapus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat penyedia Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Yang dimaksud dengan "Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tertentu" adalah Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang diatur dan ditetapkan peredaran dan pengawasannya secara khusus atau diatur
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 15/82
importasinya, seperti gula kristal mentah (raw sugar), semen clinker, dan/ atau limbah non B3 sebagai Bahan Baku Industri (sisa dan skrap).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dihapus.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 19A
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Untuk mendorong investasi, selain dapat mengimpor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Perusahaan Industri dapat mengimpor barang jadi untuk keperluan komplementer, tes pasar, atau pelayanan puma jual.
(2) Pelaksanaan impor barang jadi untuk keperluan komplementer, tes pasar, atau pelayanan puma jual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 19A
Cukup jelas.
Pasal 20
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Perusahaan Industri dilarang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong
yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Dalam hal tertentu, ketentuan mengenai larangan penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap penjualan atau pemindahtanganan atas Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 16/82
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain kondisi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong cacat/ reject, keadaan kahar, dan kondisi lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif
Pasal 21
Perusahaan Industri yang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
pembekuan nomor induk berusaha; dan/atau
pencabutan nomor induk berusaha.
Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak
melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 1% (satu persen) dari
nilai investasi.
(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 17/82
Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk berusaha.
(2) Pembekuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan.
Penjelasan Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajibannya dan membayar denda administratif sebelum jangka waktu berakhirnya surat penetapan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan nomor induk berusaha.
Penjelasan Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif dikenai sanksi administratif berupa pencabutan nomor induk berusaha.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Perusahaan
Industri.
(2) Pengenaan sanksi administratif kepada Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
pengaduan; dan/atau
tindak lanjut hasil pengawasan.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 18/82
Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Terhadap Perusahaan Industri yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dan/atau huruf d, Menteri menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi terintegrasi.
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Jaminan Penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di Dalam Negeri
Pasal 30
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
di dalam negeri.
(2) Jaminan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
penetapan tata kelola Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
penyediaan infrastruktur penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
pengembangan teknologi penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
fasilitasi pembentukan unit penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan/atau
penetapan kebijakan yang mendukung kelancaran penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri.
(3) Penyediaan infrastruktur penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengembangan
teknologi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan/atau fasilitasi pembentukan unit penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dilakukan melalui skema kerja sama
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 19/82
antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Penjelasan Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong secara langsung dalam rangka pemulihan Industri dalam negeri.
Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Pengawasan
Pasal 32
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan terhadap:
penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong oleh Perusahaan Industri; dan
Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(2) Pengawasan terhadap penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi
dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Pengawasan terhadap Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan dan dapat berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 20/82
(1) Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi
Industri.
(2) Perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dan diselenggarakan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
(1) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata
Cara.
(2) SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di
seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3) SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
standar dan/atau dokumen untuk barang dan/atau jasa Industri pengolahan dengan KBLI 10 sampai dengan KBLI 33.
Penjelasan Pasal 34
Pasal ini berasal dari Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016).
Pasal 35
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Barang dan/ atau jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri merupakan hasil produksi dari Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri.
(2) Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi
barang dan/atau jasa Industri dengan menggunakan merek milik sendiri.
(3) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki perwakilan resmi dan/atau
pemegang lisensi di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/atau maklun, merek yang digunakan oleh Perusahaan Industri
atau produsen di luar negeri harus merek milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama merek dan/atau maklun sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 35
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 21/82
Cukup jelas.
Pasal 36
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian atas SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata
Cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan:
sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
keperluannya merupakan produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;
keperluannya merupakan barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat kesesuaian; dan/atau
keperluannya merupakan barang pribadi penumpang.
(3) Penetapan terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri
mengenai pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/ atau Pedoman Tata Cara secara wajib dari masing- masing barang Industri.
Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
(1) Persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan
Industri yang telah memenuhi persyaratan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanda SNI serta bentuk dan penggunaan tanda kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 22/82
secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi sesuai dengan ruang lingkupnya dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri mempertimbangkan kebutuhan Industri dan jumlah persebaran Industri dalam negeri.
(3) Lembaga penilaian kesesuaian yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
lembaga sertifikasi produk;
laboratorium uji; dan
lembaga inspeksi.
(4) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi lembaga sertifikasi produk yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki laboratorium uji yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 atau lembaga in speksi yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17020;
telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(5) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa pengujian laboratorium atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi laboratorium uji yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025;
telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(6) Lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c hams memenuhi kriteria sebagai berikut:
memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa inspeksi periodik atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi lembaga inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/ IEC 17020;
telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(7) Menteri dapat menunjuk:
lembaga sertifikasi produk yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c;
laboratorium uji yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c; dan/atau
lembaga inspeksi yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 23/82
(8) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan:
belum tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi sudah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
telah tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi jumlahnya belum memadai.
(9) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7) dilakukan
berdasarkan hasil evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi.
(10) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(11) Dalam hal lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi belum terakreditasi
oleh KAN untuk ruang lingkup yang sesuai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Menteri dapat mencabut penunjukannya sebagai lembaga penilaian kesesuaian untuk ruang lingkup dimaksud.
(12) Dalam hal lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi berdomisili atau
berkedudukan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia, hasil sertifikasi produk, hasil pengujian, dan/atau hasil inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
tata cara penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pada ayat (7); dan
evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 24/82
Cukup jelas.
Ayat (8)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "ruang lingkup yang sejenis" antara lain sejenis dalam hal Bahan Baku/material dan metode pengujian.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Pasal 39
Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) memiliki kewajiban:
melakukan penilaian kesesuaian bagi barang, jasa, sistem, dan/atau proses yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib;
melaksanakan penilaian kesesuaian secara benar berdasarkan fakta dan tidak memihak kepada kepentingan pihak yang dinilai, serta bebas dari tekanan pihak lain termasuk tekanan dari organisasi yang berkaitan atau yang membawahinya;
melaporkan hasil penilaian kesesuaian yang telah diterbitkan, diperpanjang, dan/atau dibekukan untuk sementara atau yang telah dicabut kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan, perpanjangan, dan/atau pembekuan untuk sementara atau pencabutan melalui SIINas;
melakukan surveilans secara berkala sesuai dengan sistem sertifikasi yang ditetapkan dan/atau berdasarkan pengaduan atau instruksi dari Menteri serta melaporkan hasil surveilans kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan hasil surveilans bagi lembaga sertifikasi produk;
menggunakan personel yang berkompeten, berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Indonesia, lancar berbahasa Indonesia, memahami peraturan perundang-undangan, dan telah diregistrasi oleh Menteri; dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 25/82
Penjelasan Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
(1) Lembaga penilaian kesesuaian yang telah dicabut penunjukannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (11), wajib melimpahkan klien kepada lembaga sertifikasi produk yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Menteri melakukan koordinasi pelimpahan klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Koordinasi pelimpahan klien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian.
Penjelasan Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan Fasilitas Nonfiskal kepada Perusahaan
Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembiayaan dalam proses
penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(3) Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi ketentuan:
memiliki Perizinan Berusaha; dan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan.
(4) Selain Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri kecil dan
Perusahaan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib dapat diberikan fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 41
Pasal ini berasal dari Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016).
Pasal 42
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan Standardisasi Industri.
(2) Pelaksanaan pengawasan Standardisasi Industri dilaksanakan oleh Menteri.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 26/82
Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
(1) Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian:
penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri; dan
pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengawasan di pabrik; dan
koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Koordinasi pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan secara
bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 43
Pasal ini berasal dari Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016).
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "koordinasi pengawasan" adalah secara bersama-sama antara Menteri dengan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan tugas dan fungsinya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 44
(1) Menteri dapat menunjuk lembaga terakreditasi untuk melakukan pengawasan Standardisasi Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 27/82
(2) Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
(1) Dalam melakukan pengawasan penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) huruf a, Menteri dapat meminta lembaga penilaian kesesuaian untuk menyampaikan laporan mengenai sertifikat kesesuaian yang telah diterbitkan melalui SIINas.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan uji petik kesesuaian
terhadap penerapan SNI di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal hasil pengawasan menyatakan barang dan/atau jasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI
yang diterapkan secara sukarela, Pelaku Usaha dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Penjelasan Pasal 45
Pasal ini berasal dari Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016).
Pasal 46
(1) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian.
(2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI dan/atau petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan/atau bidang lain untuk ditindaklanjuti.
(3) Dalam melakukan penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perindustrian.
(4) Penyidik pegawai negeri sipil bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penyidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil bidang
perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 46
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 28/82
Pasal ini berasal dari Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016).
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bidang lain" adalah bidang selain bidang perindustrian yang berkaitan dengan obyek pengawasan, antara lain bidang perdagangan, energi dan sumber daya mineral, dan pertanian.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 47
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan
penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Pasal 38.
(2) Pemerintah Pusat mendelegasikan pembinaan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Pembinaan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk:
penguatan; dan
pengembangan.
Penjelasan Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
(1) Menteri melakukan penguatan lembaga penilaian kesesuaian terkait pengujian, inspeksi, dan sertifikasi
barang dan/atau jasa Industri.
(2) Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka
pelaksanaan penerapan SNI atau pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 29/82
(3) Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bantuan teknis,
konsultasi, dan pendidikan dan pelatihan.
(4) Pelaksanaan penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
didelegasikan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Penjelasan Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
(1) Menteri menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium
pengujian standar Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Dalam menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian
standar Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
(1) Dalam rangka pengembangan lembaga penilaian kesesuaian, Menteri melakukan kerja sama penilaian
kesesuaian:
di tingkat nasional; dan
di tingkat internasional.
(2) Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan pemangku kepentingan.
(3) Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan negara mitra.
Penjelasan Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan kepada lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan
penilaian kesesuaian terhadap penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 30/82
(2) Pemerintah Pusat mendelegasikan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk:
pengawasan kegiatan sertifikasi; dan
pengawasan secara berkala atau khusus.
Penjelasan Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Dalam melakukan pengawasan kegiatan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a, Menteri meminta:
laporan pelaksanaan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi produk;
laporan pengujian kesesuaian mutu kepada laboratorium uji; dan
laporan hasil inspeksi kepada lembaga inspeksi.
Penjelasan Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Penyampaian laporan pelaksanaan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 huruf a, penyampaian laporan pengujian kesesuaian mutu oleh laboratorium uji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dan penyampaian laporan hasil inspeksi oleh lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Penjelasan Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
(1) Lembaga sertifikasi produk menerbitkan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian yang wajib dibubuhi quick
response code (qr code).
(2) Quick response code (qr code) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil
evaluasi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi dan pemberian quick response code (qr code)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 31/82
Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
lingkup kompetensi lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib; dan
pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga
penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun atau secara khusus.
(2) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan
laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau instansi terkait.
Penjelasan Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
(1) Lembaga sertifikasi produk yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan sertifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53, tidak membubuhi quick response code (qr code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Laboratorium uji yang tidak menyampaikan laporan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Lembaga inspeksi yang tidak menyampaikan laporan hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa:
- peringatan tertulis; dan/atau
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 32/82
- pencabutan penunjukan disertai pencantuman dalam daftar hitam.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari.
Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
(1) Lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan lembaga inspeksi yang telah dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sebagai lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi.
(2) Pencabutan penunjukan sebagai lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencantuman ke dalam daftar hitam.
Penjelasan Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
(1) Industri Strategis terdiri atas industri yang:
memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
(2) Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh negara.
(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 33/82
pengaturan kepemilikan;
penetapan kebijakan;
pengaturan Perizinan Berusaha;
pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
pengawasan.
Penjelasan Pasal 60
Pasal ini berasal dari Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220).
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sumber daya alam strategis" meliputi sumber daya alam yang terbarukan dan tidak terbarukan, hayati dan nonhayati, keberadaannya terbatas, nilai ekonomi tinggi, sebagai sumber daya alam alternatif, memiliki potensi sebagai Bahan Baku alternatif, mineral langka, dibutuhkan untuk memenuhi Industri hilirnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 61
(1) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a
dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau
pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pembentukan usaha
patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui lembaga pengelola investasi dan/atau dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara serta sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan batasan saham milik Pemerintah Pusat paling sedikit 51% (lima puluh satu
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 34/82
persen).
Penjelasan Pasal 61
Pasal ini berasal dari Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220).
Ayat (1)
Huruf a
Penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat meliputi industri yang:
hanya boleh dimiliki oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
tidak menarik bagi investor swasta namun diperlukan oleh negara dan/atau masyarakat.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemerintah Pusat dapat membentuk usaha patungan, baik dengan pihak swasta nasional maupun pihak swasta asing.
Pasal 62
(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pembangunan dan pengembangan Industri Strategis.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Industri Strategis yang melakukan:
pendalaman struktur;
penelitian dan pengembangan teknologi;
pengujian dan sertifikasi; atau
restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitas fiskal dan Fasilitas Nonfiskal.
(4) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan paling sedikit dalam bentuk:
- kemudahan pelayanan perizinan;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 35/82
kemudahan memperoleh lahan/lokasi;
pemberian bantuan teknis; dan
pengaturan terhadap produk Industri Strategis yang sudah tersedia di dalam negeri.
Penjelasan Pasal 62
Pasal ini berasal dari Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220).
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "fasilitas fiskal" antara lain pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas Impor barang, pembebasan PPN, atau tidak dipungut PPN, atau dibebaskan dari PPh Pasal 22 impor.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 63
(1) Perizinan Berusaha untuk Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c
diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Penjelasan Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
(1) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d
dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(2) Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
(3) Penetapan jumlah produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menjaga kelangsungan
suplai produk di dalam negeri, dengan ketentuan:
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 36/82
dapat dilakukan penetapan jumlah produksi maksimal atau minimal; dan/atau
dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan produsen produk sejenis.
(4) Penetapan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
penetapan distribusi dilakukan untuk memastikan suplai produk Industri Strategis pada wilayah tertentu; dan
dapat dilakukan melalui pemberian fasilitas fiskal dan/atau Fasilitas Nonfiskal bagi pelaku kegiatan distribusi.
(5) Penetapan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
dapat dilakukan melalui pengaturan harga minimal, harga maksimal, atau rentang harga produk Industri Strategis; dan
dilakukan dalam kondisi darurat dan/atau sistem distribusi barang dan logistik yang tidak memadai.
(6) Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan Pasal 64
Pasal ini berasal dari Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220).
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud "kondisi darurat" adalah bencana alam dan bencana nonalam.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 65
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 37/82
(1) Perusahaan Industri Strategis yang ditetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produknya wajib
melaporkan rencana dan realisasi produksi, kebutuhan dan stok Bahan Baku, distribusi, dan harga produk kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik selama jangka waktu
penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Penjelasan Pasal 65
Pasal ini berasal dari Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220).
Pasal 66
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e dilakukan oleh Menteri paling
sedikit atas:
penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional; dan
produksi, distribusi, dan harga produk.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap status kepemilikan, pelaksanaan
kebijakan, legalitas Perizinan Berusaha, kegiatan produksi, distribusi, dan penerapan harga produk dari Industri Strategis.
(3) Penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 66
Pasal ini berasal dari Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220).
Pasal 67
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan
Industri.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 38/82
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
orang perseorangan; dan/atau
kelompok orang yang berbadan hukum sepanjang mempunyai kepentingan atas kemajuan pembangunan Industri nasional.
(3) Kelompok orang yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan badan
hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia dan berada di dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
warga negara Indonesia;
memiliki latar belakang keilmuan di bidang perindustrian; dan
memiliki keahlian di bidang perindustrian.
(5) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga dapat dipertimbangkan kriteria memiliki
pengalaman dalam pembangunan Industri.
Penjelasan Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan kemajuan dan keberhasilan pembangunan Industri.
Penjelasan Pasal 68
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Bentuk Peran Serta Masyarakat
Pasal 69
(1) Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri diwujudkan dalam bentuk:
pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
penyampaian informasi dan/atau laporan.
(2) Pemberian saran, pendapat, usul, dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui SIINas.
Penjelasan Pasal 69
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 39/82
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan Industri
Pasal 70
Peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui penyusunan:
rencana induk pembangunan Industri nasional;
kebijakan Industri nasional;
rencana pembangunan Industri provinsi;
rencana pembangunan Industri kabupaten/kota; dan
kebijakan dan/atau peraturan yang terkait dengan sektor Industri.
Penjelasan Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui:
pembelian, penggunaan, dan pemanfaatan produk dalam negeri;
penyelenggaraan pembangunan sumber daya manusia Industri;
penguatan kemitraan dengan Industri kecil dan/atau Industri menengah;
penyelenggaraan kerja sama dalam penelitian, pengembangan, dan inovasi Industri;
penyelenggaraan kerja sama dalam pengembangan Industri yang berwawasan lingkungan; dan
penyelenggaraan kerja sama dalam pengelolaan aset, sumber daya Industri, dan/atau Sarana dan Prasarana Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui:
penyampaian informasi dan/atau laporan tentang tingkat kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan Industri yang telah berjalan dengan rencana pembangunan Industri;
penyampaian informasi dan/atau laporan tentang pelaksanaan Industri yang berwawasan lingkungan; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 40/82
- penyampaian pengaduan masyarakat atas pelaksanaan pembangunan Industri.
Penjelasan Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan
kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui
pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
sumber daya manusia Industri;
pemanfaatan sumber daya alam;
manajemen energi;
manajemen air;
SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara;
Data Industri dan Data Kawasan Industri;
Standar Industri Hijau;
standar Kawasan Industri;
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
Penjelasan Pasal 73
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 41/82
Pasal 74
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.
Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dengan manajemen risiko.
(2) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan berdasarkan laporan dari
Pelaku Usaha, masyarakat, dan/atau hasil evaluasi.
Penjelasan Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1),
Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
(2) Penunjukan lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara, dan/atau Standar Industri Hijau.
Penjelasan Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Menteri
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 42/82
dapat menunjuk unit pelaksana teknis yang sudah ada atau membentuk unit pelaksana teknis baru.
(2) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan teknis
pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
(1) Menteri dapat melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Keterlibatan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian
untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam pelaksanaan:
pemanfaatan sumber daya alam;
Data Industri dan Data Kawasan Industri;
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri;
keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan; dan
manajemen air.
Penjelasan Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Pengawasan terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri dilakukan melalui:
pemantauan;
audit;
inspeksi;
surveilans; dan/atau
verifikasi teknis.
Penjelasan Pasal 80
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 43/82
Pasal 81
(1) Menteri wajib membangun sistem pengawasan dan pengendalian secara elektronik untuk mendukung
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang efektif dan efisien.
(2) Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pelaksanaan manajemen risiko pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dilakukan melalui:
pemantauan hasil penilaian mandiri;
penetapan tingkat kemungkinan risiko;
identifikasi tingkat risiko yang terdiri atas:
risiko rendah;
risiko sedang; dan
risiko tinggi;
analisis risiko; dan
evaluasi risiko yang terdiri atas:
prioritas risiko; dan
mitigasi risiko.
Penjelasan Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Sistem pengawasan dan pengendalian dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan SIINas.
Penjelasan Pasal 83
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia Industri
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 44/82
Pasal 84
(1) Menteri menetapkan pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional Indonesia secara wajib untuk jenis
pekerjaan tertentu di bidang Industri.
(2) Jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerjaan yang memiliki risiko
tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau produk yang dihasilkan.
(3) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri
dan/atau konsultan Industri yang memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib.
Penjelasan Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia Industri dilakukan berdasarkan kriteria:
- Perusahaan Industri yang berskala:
besar dan menengah; dan
kecil, yang proses produksinya memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; dan
- Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia Industri dilakukan terhadap kewajiban pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri.
Penjelasan Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan
di bidang sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Menteri menugaskan
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 45/82
pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
pemantauan; dan
audit.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
analisis rencana kebutuhan Tenaga Kerja Industri bersertifikat kompetensi wajib; dan/atau
evaluasi penerapan regulasi pembangunan Tenaga Kerja Industri oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam rangka mengakselerasi pemenuhan standar kompetensi kerja nasional Indonesia.
(5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan melakukan:
pemeriksaan pemenuhan sertifikasi kompetensi dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia; dan
pemeriksaan kesesuaian kompetensi Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri dengan kepemilikan sertifikat kompetensi.
Penjelasan Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
uraian nomor klasifikasi baku jabatan Indonesia;
rekomendasi hasil pengawasan; dan
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 46/82
Penjelasan Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang:
menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri yang tidak memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib; dan/atau
berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian kompetensi Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri dengan kepemilikan sertifikat kompetensi, Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri,
dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang sumber daya manusia Industri.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
fasilitasi penerapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 91
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 47/82
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pasal 92
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memanfaatkan sumber daya alam secara
efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tahapan perancangan produk, perancangan proses produksi, produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah.
(3) Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tahapan perancangan, pembangunan, pengelolaan Kawasan Industri, dan
pengelolaan limbah.
Penjelasan Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam dilakukan terhadap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam kebijakan Industri nasional.
Penjelasan Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang
pemanfaatan sumber daya alam meliputi:
kepatuhan penyampaian rencana pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; dan
kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur berdasarkan:
penggunaan teknologi ramah lingkungan; dan
pengelolaan limbah, emisi udara, dan emisi gas rumah kaca.
Penjelasan Pasal 94
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 48/82
Cukup jelas.
Pasal 95
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan
di bidang pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
pemantauan; dan
verifikasi teknis.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
analisis rencana pemanfaatan sumber daya alam; dan
evaluasi kepatuhan penyampaian rencana pemanfaatan sumber daya alam.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan pemeriksaan kesesuaian
pemanfaatan sumber daya alam terhadap rencana yang diusulkan.
(6) Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit
dilakukan melalui:
pembuatan desain produk yang ramah lingkungan; dan
penggunaan teknologi dan metodologi yang ramah lingkungan.
(7) Selain kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus memenuhi:
optimasi intensitas penggunaan Bahan Baku, energi, dan air;
optimasi kinerja proses produksi;
peningkatan daya tahan dan daya pakai produk yang dihasilkan; dan/atau
pengurangan, penggunaan kembali, pengolahan kembali, atau pemulihan.
Penjelasan Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 49/82
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
uraian sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
rekomendasi hasil pengawasan; dan
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Penjelasan Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
tidak menyampaikan rencana pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a; dan/atau
ditemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b,
dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 50/82
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
fasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal 99
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Manajemen Energi
Pasal 100
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam
sebagai energi wajib melakukan manajemen energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen
energi dilakukan terhadap Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
memanfaatkan energi lebih besar atau sama dengan batas minimum konsumsi energi; dan
melakukan penyediaan energi bagi Industri.
(2) Batas minimum konsumsi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penjelasan Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi dilakukan berdasarkan aspek:
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 51/82
rencana konservasi energi;
pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan
efisiensi dan efektivitas penggunaan energi.
Penjelasan Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 meliputi:
kesesuaian rencana konservasi energi; dan
kepatuhan penyampaian rencana konservasi energi.
Penjelasan Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan
di bidang manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
pemantauan; dan
verifikasi teknis.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:
analisis rencana konservasi energi;
analisis rencana pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan
analisis pelaksanaan konservasi energi.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi energi terhadap rencana konservasi energi; dan
pemeriksaan efisiensi dan efektivitas penggunaan energi.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 52/82
Penjelasan Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan
di bidang manajemen energi, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Pengawasan manajemen energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen dan konservasi energi.
Penjelasan Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri;
rekomendasi hasil pengawasan; dan
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Penjelasan Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
tidak melaksanakan manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1); dan/atau
berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan konservasi energi terhadap rencana konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103,
dikenai sanksi administratif.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 53/82
Penjelasan Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang manajemen energi yang dilakukan oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
fasilitasi pemenuhan ketentuan pelaksanaan manajemen energi.
Penjelasan Pasal 109
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Manajemen Air
Pasal 110
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan air baku wajib
melakukan manajemen air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perusahaan yang menggunakan air baku sebagai salah satu unsur atau unsur utama dari kegiatan usahanya.
(3) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Manajemen air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 54/82
penetapan kebijakan pengelolaan air;
penyusunan neraca air;
upaya pengelolaan air, yang mencakup penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan; dan
upaya konservasi air.
Penjelasan Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen air dilaksanakan terhadap aspek:
kebijakan pengelolaan air;
penyusunan neraca air;
upaya pengelolaan air, yang mencakup penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan; dan
upaya konservasi air.
Penjelasan Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan
di bidang manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
pemantauan; dan
verifikasi teknis.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan melakukan:
analisis rencana pengelolaan sumber daya air; dan
evaluasi kebijakan pengelolaan air, penyusunan neraca air, upaya pengelolaan air, dan upaya konservasi air.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 55/82
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi air dengan upaya konservasi air; dan
pemeriksaan upaya pengelolaan air, yang mencakup upaya penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan.
Penjelasan Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan
di bidang manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Pengawasan manajemen air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air.
Penjelasan Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri;
rekomendasi hasil pengawasan; dan
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Penjelasan Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 56/82
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
tidak melaksanakan manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1); dan/atau
berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian upaya pengelolaan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf c dan upaya konservasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf d,
dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan-Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang manajemen air.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
fasilitasi pemenuhan ketentuan pelaksanaan manajemen air.
Penjelasan Pasal 117
Cukup jelas.
Bagian Keenam
SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
Pasal 118
(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 57/82
undangan yang memberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan
berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Perusahaan Industri.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan PPSI
dan/atau menunjuk lembaga terakreditasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.
Penjelasan Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan yang memberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan Industri dengan
tindakan pengendalian berbasis risiko untuk mencegah, mengurangi, dan/atau menghilangkan ketidaksesuaian barang dan/atau jasa Industri ke tingkat yang dapat diterima.
(3) Tindakan pengendalian berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek:
keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan;
pelestarian fungsi lingkungan hidup;
persaingan usaha yang sehat;
peningkatan daya saing nasional; dan/atau
peningkatan efisiensi dan kinerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengendalian berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 119
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh
Data Industri dan Data Kawasan Industri
Pasal 120
(1) Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan
berkelanjutan secara berkala kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 58/82
(2) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, tepat
waktu, dan berkelanjutan secara berkala kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(3) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan melalui SIINas.
Penjelasan Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri dan Data Kawasan Industri dilakukan terhadap:
- Data Industri yang terdiri atas:
Data Industri pada tahap pembangunan; dan
Data Industri pada tahap produksi.
- Data Kawasan Industri yang terdiri atas:
Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan; dan
Data Kawasan Industri pada tahap komersial.
Penjelasan Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dilakukan berdasarkan aspek:
keakuratan penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri;
kelengkapan penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri;
ketepatan waktu penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri; dan
kesinambungan Data Industri dan Data Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 59/82
dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui pemantauan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan:
verifikasi dan validasi penilaian mandiri yang dilakukan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri; dan
analisis manajemen risiko.
(5) Verifikasi dan validasi penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan paling
sedikit dengan melakukan verifikasi terhadap laporan data dasar, kapasitas terpasang, dan utilitas terpakai Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(6) Analisis manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan analisis data
pada SIINas untuk menyusun profil Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri menjadi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri berkategori tingkat kepatuhan tinggi, sedang, dan rendah.
Penjelasan Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri
dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
waktu pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri; dan
rekomendasi hasil pengawasan.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Penjelasan Pasal 124
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 60/82
Pasal 125
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri dan Data Kawasan Industri secara akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri
dan Data Kawasan Industri.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan sosialisasi,
konsultasi, bimbingan teknis, dan memberikan layanan kemudahan.
Penjelasan Pasal 127
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan
Standar Industri Hijau
Pasal 128
(1) Menteri menyusun dan menetapkan Standar Industri Hijau.
(2) Perusahaan Industri wajib memenuhi ketentuan Standar Industri Hijau yang telah diberlakukan secara
wajib.
(3) Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- Bahan Baku, Bahan Penolong, dan energi;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 61/82
proses produksi;
produk;
manajemen pengusahaan; dan
pengelolaan limbah.
Penjelasan Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Standar Industri Hijau dilakukan terhadap:
pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib; dan
kesesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau pada kemasan produk, label produk, kop surat perusahaan, kartu nama, dan/atau media promosi perusahaan.
Penjelasan Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Menteri menugaskan
pejabat pengawas.
(2) Dalam hal pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan dan/atau belum
terpenuhi kebutuhan pejabat pengawas, Menteri dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
(3) Lembaga terakreditasi yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
kriteria:
memiliki Perizinan Berusaha jasa sertifikasi;
telah terakreditasi oleh KAN; dan
berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 129 huruf a, dilakukan melalui:
- audit; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 62/82
- surveilans.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap pemenuhan
persyaratan Standar Industri Hijau.
(3) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemeriksaan secara berkala
dan/atau secara khusus terhadap keberlanjutan penerapan Standar Industri Hijau.
Penjelasan Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Pengawasan terhadap kesesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau pada produk Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf b dilakukan melalui inspeksi di luar pabrik.
Penjelasan Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait pemenuhan
persyaratan Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) atau lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Industri;
rekomendasi hasil pengawasan; dan
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri.
(3) Pejabat pengawas atau lembaga terakreditasi menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Industri dan diunggah ke SIINas.
Penjelasan Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Perusahaan Industri yang:
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 63/82
tidak memenuhi persyaratan Standar Industri Hijau yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a; dan/atau
berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau pada kemasan produk, label produk, kop surat perusahaan, kartu nama, dan/atau media promosi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf b,
dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
(1) Perusahaan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait persyaratan
Standar Industri Hijau.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
fasilitasi pemenuhan penerapan Standar Industri Hijau.
Penjelasan Pasal 136
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan
Standar Kawasan Industri
Pasal 137
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 64/82
(2) Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
infrastruktur Kawasan Industri;
pengelolaan lingkungan; dan
manajemen dan layanan.
Penjelasan Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait standar
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
pemantauan; dan
audit.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
pendataan Kawasan Industri yang belum mengajukan permohonan standar Kawasan Industri melalui SIINas; dan
pendataan Kawasan Industri yang telah memiliki standar namun belum mengajukan permohonan evaluasi standar Kawasan Industri melalui SIINas.
(5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan evaluasi terhadap pemenuhan
kriteria standar Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Kawasan Industri;
uraian Perizinan Berusaha;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 65/82
rekomendasi hasil pengawasan; dan
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Penjelasan Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137, dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
(1) Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait standar
Kawasan Industri.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
fasilitasi pemenuhan standar Kawasan Industri.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 66/82
Penjelasan Pasal 142
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh
Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Kawasan Industri
Pasal 143
(1) Setiap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Perusahaan Industri wajib melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha
yang dimiliki.
(4) Perusahaan Industri yang akan menjalankan kegiatan usaha Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk
perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(6) Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 144
(1) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (3) diklasifikasikan sebagai berikut:
Industri kecil;
Industri menengah; dan
Industri besar.
(2) Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 67/82
(1) Untuk memenuhi Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1), Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perusahaan Industri yang memiliki
bidang usaha Industri dengan tingkat risiko usaha kategori risiko tinggi.
(3) Tingkat risiko usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri berdasarkan kriteria:
pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri;
kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri bagi Perusahaan Industri dan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri setelah mulai beroperasi secara komersial;
penyampaian informasi ketersediaan lahan dalam Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri; dan
kesesuaian pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri dengan rencana induk Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri:
kepemilikan akun SIINas dan kewajiban penyampaian Data Industri melalui SIINas;
penyelesaian pembangunan Sarana dan Prasarana Industri atau kesiapan Perusahaan Industri untuk berproduksi komersial;
kesesuaian KBLI yang diajukan dengan kegiatan usaha Industri yang dilakukan;
kesesuaian kapasitas produksi yang diajukan dengan kapasitas terpasang;
kesesuaian skala usaha yang diajukan dengan kegiatan Industri yang dilakukan;
kepemilikan oleh warga negara Indonesia atas Industri yang hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia;
pemenuhan persyaratan penanaman modal untuk bidang usaha yang diatur dalam peraturan
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 68/82
perundang-undangan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan
- pemenuhan persyaratan untuk jenis Industri tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri:
kepemilikan akun SIINas;
kepemilikan izin lokasi dan izin lingkungan yang berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kelengkapan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri;
kelengkapan isi rencana induk Kawasan Industri;
kesesuaian batasan minimal kepemilikan dan/atau penguasaan luas lahan dalam satu hamparan dan batasan paling sedikit penyediaan lahan bagi kegiatan Industri kecil dan Industri menengah;
kelengkapan isi tata tertib Kawasan Industri;
kelengkapan struktur organisasi dengan fungsi yang dipersyaratkan;
ketersediaan gedung pengelola; dan
ketersediaan sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri;
- untuk Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri:
kepemilikan izin lokasi atas lahan perluasan kawasan;
kepemilikan perubahan izin lingkungan;
kelengkapan isi pembaruan rencana induk perluasan kawasan; dan
kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan lahan perluasan kawasan dalam satu hamparan dengan Kawasan Industri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha, Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri, Menteri melakukan
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 69/82
kegiatan pengawasan dalam bentuk:
pemantauan untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri;
verifikasi teknis dalam rangka menilai komitmen teknis untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri telah terpenuhi;
pemeriksaan lapangan dalam rangka menilai pemenuhan komitmen teknis untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dan Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri telah terpenuhi; dan/atau
inspeksi dalam rangka menilai kesinambungan pemenuhan komitmen teknis bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan:
- memastikan kesiapan Perusahaan Industri sebelum dilakukannya verifikasi teknis, berupa:
kepemilikan surat keterangan untuk Perusahaan Industri besar yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri;
kepemilikan izin lokasi bagi Perusahaan Industri yang memerlukan Prasarana penunjang utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kepemilikan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup rinci berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kawasan bagi Perusahaan Industri yang lokasi industrinya berada dalam Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
kepemilikan izin lingkungan bagi Perusahaan Industri yang lokasi Industrinya berada di luar Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengumpulan dan evaluasi data/informasi terhadap pemenuhan komitmen teknis setelah Perizinan Berusaha Industri diberikan bagi Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko rendah, menengah rendah, dan menengah tinggi.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan:
pemeriksaan dokumen; dan/atau
pemeriksaan lapangan.
(6) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah cukup memastikan
pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha, pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak dilaksanakan.
(7) Verifikasi teknis wajib dilakukan sebelum Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri diberikan bagi
Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko tinggi.
(8) Verifikasi teknis untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dikecualikan bagi Industri kecil.
(9) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c wajib dilakukan sebelum Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri diberikan bagi Perusahaan Kawasan Industri.
(10) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan untuk memastikan kesinambungan
pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dengan bidang usaha
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 70/82
Industri dengan risiko tinggi serta komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dan Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri, setelah Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri mulai beroperasi secara komersial.
(11) Penentuan tingkat risiko usaha pada bidang usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
dan ayat (7) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Penjelasan Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri, Menteri dapat melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara pelibatan perangkat daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
uraian Perizinan Berusaha; dan
rekomendasi hasil pengawasan.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Penjelasan Pasal 149
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 71/82
Pasal 150
(1) Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori
risiko tinggi yang melakukan kegiatan usaha Industri tanpa memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) atau belum memenuhi seluruh komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri tanpa memiliki Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) atau belum memenuhi seluruh komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2) huruf d dengan membuat kontrak komitmen tindak lanjut paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri tidak melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
(1) Menteri melakukan pengendalian Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha
untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mewujudkan tertib Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(3) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melaksanakan:
fasilitasi notifikasi pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan Kawasan Industri melalui SIINas yang terintegrasi dengan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;
fasilitasi pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 72/82
fasilitasi dalam penerbitan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;
pembinaan bagi Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko menengah rendah dan menengah tinggi dalam menjalankan kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri setelah mulai beroperasi secara komersial;
pembinaan bagi Perusahaan Kawasan Industri dalam menjalankan kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dan Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri setelah mulai beroperasi secara komersial;
pembinaan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dalam rangka pelaksanaan:
penerapan kepatuhan terhadap standar Kawasan Industri;
penyampaian informasi ketersediaan lahan dalam Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha Kawasan Industri; dan
kesesuaian pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri dengan rencana induk Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 152
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas
Keamanan dan Keselamatan Alat, Proses, Hasil Produksi, dan Penyimpanan dan Pengangkutan
Pasal 153
(1) Perusahaan Industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan
penyimpanan dan pengangkutan.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perusahaan Industri dengan
bidang Industri yang memiliki risiko menengah dan risiko tinggi.
Penjelasan Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan terhadap aspek:
- keamanan dan keselamatan alat;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 73/82
keamanan dan keselamatan proses produksi;
keamanan dan keselamatan hasil produksi; dan
keamanan dan keselamatan penyimpanan dan pengangkutan.
Penjelasan Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
(1) Pengawasan keamanan dan keselamatan alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a dilakukan
berdasarkan kriteria:
pemenuhan dokumen dan/atau standar operasional prosedur pemeliharaan alat Industri berkala; dan
pelaksanaan kalibrasi secara berkala.
(2) Pengawasan keamanan dan keselamatan proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154
huruf b dilakukan berdasarkan kriteria:
pemenuhan sistem manajemen mutu;
pemenuhan antisipasi penyimpangan dari standar proses produksi;
pemenuhan pemantauan selama proses Industri berjalan; dan
pemenuhan evaluasi hasil produksi sebagai umpan balik perbaikan proses.
(3) Pengawasan keamanan dan keselamatan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf c
dilakukan berdasarkan kriteria pemenuhan standar mutu.
(4) Pengawasan keamanan dan keselamatan penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154 huruf d dilakukan berdasarkan kriteria:
pemenuhan kondisi ruangan, ventilasi, dan suhu penyimpanan; dan
pemenuhan standar penyimpanan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait keamanan dan
keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 74/82
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
audit; dan
inspeksi.
(4) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan pemeriksaan:
dokumen dan/atau standar operasional prosedur pemeliharaan alat industri secara berkala;
sistem manajemen mutu;
antisipasi penyimpangan dari standar proses produksi dan evaluasi hasil produksi sebagai umpan balik perbaikan proses;
standar penyimpanan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
standar mutu.
(5) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan:
kalibrasi secara berkala;
pemantauan selama proses Industri berjalan; dan
pemeriksaan kondisi ruangan, ventilasi, dan suhu penyimpanan.
Penjelasan Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Industri;
rekomendasi hasil pengawasan; dan
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Industri dan diunggah ke SIINas.
Penjelasan Pasal 157
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 75/82
Pasal 158
Perusahaan Industri yang:
tidak menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153; dan/atau
berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap kriteria pemenuhan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan,
dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
(1) Perusahaan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait keamanan
dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
fasilitasi penerapan pemenuhan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan.
Penjelasan Pasal 160
Cukup jelas.
Bagian Keduabelas
Pembiayaan
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 76/82
Pasal 161
(1) Pembiayaan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pembiayaan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(3) Pembiayaan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan oleh
lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Pembiayaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibebankan kepada Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 161
Cukup jelas.
Bagian Ketigabelas
Sanksi Administratif
Pasal 162
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri
dan/atau konsultan Industri yang tidak memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri atau Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri atau Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak melakukan manajemen energi
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 77/82
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan/atau tidak melakukan manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif; dan/atau
penutupan sementara.
Penjelasan Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Penjelasan Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak
melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak pada bidang perindustrian.
(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Penjelasan Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak
membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri telah membayar denda administratif
tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(3) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 78/82
(4) Perusahaan Industri yang berada dalam Kawasan Industri yang dikelola oleh Perusahaan Kawasan
Industri yang dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara, tetap dapat menjalankan kegiatan produksinya sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya.
Penjelasan Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
(1) Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan
berkelanjutan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri.
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap,
tepat waktu, dan berkelanjutan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 168
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 79/82
Cukup jelas.
Pasal 169
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi ketentuan standar Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 137 dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis; dan/atau
denda administratif.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi ketentuan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif; dan/atau
penutupan sementara.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajiban menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses,
hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 80/82
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan
memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Penjelasan Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) yang telah ditetapkan sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 81/82
Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016); dan
Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 175
Cukup jelas.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 38
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6640
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 82/82
PENJELASAN
REGULATION OF THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 28 OF 2021
ON
THE ORGANIZATION OF THE INDUSTRIAL SECTOR
I. GENERAL
National development shall be carried out by utilizing the strength and ability of strong resources and supported by the noble cultural values of the nation in order to realize the nation's sovereignty, independence and resilience for national interests. National development in the economic sector shall be carried out to create an independent, healthy, and strong economic structure by placing the development of Industry as the primary driving force.
The development of Industry is one of the main pillars of the national economic development, which is directed by applying the principles of sustainable development of Industry based on economic, social, cultural, and environmental development aspects. Currently, the development of Industry is faced with global competition that greatly affects the development of national Industry. Increasing competitiveness in the Industry is one of the options that must be taken so that national Industry’s products are able to compete both domestically and abroad. Measures in order to increase competitiveness and investment attractiveness, namely ensuring the guarantee of the availability of Raw Materials and/or Auxiliary Materials for Industry, the creation of a conducive business climate, efficiency, legal certainty, granting of fiscal and Non-Fiscal Facilities, as well as other conveniences in Industrial business activities, including Industrial Area business activities.
Law Number 11 of 2020 on Job Creation is present in order to create jobs, one of which is done through increased investment. This Law enhances several existing laws, one of which is Law Number 3 of 2014 on Industrial Affairs. The presence of Law Number 11 of 2020 on Job Creation is a state effort to create a breakthrough in improving the investment climate, which is expected to be able to encourage national development through Industrial development.
For the purpose of implementing Law Number 11 of 2020 on Job Creation, adjustments to the implementing laws and regulations of Law Number 3 of 2014 on Industrial Affairs are required. In addition, it is also necessary to regulate other important matters in the organization of the industrial sector in Indonesia so that the objectives of Industrial development can be maximally achieved.
In order to maintain the continuity of the production process and Industrial development, the Government is committed to grant ease of obtaining Industrial Raw Materials and/or Auxiliary Materials by guaranteeing the availability of Raw Materials and/or Auxiliary Materials from within or outside the country, among others, by prohibiting or restricting the Export of Raw Materials and/or Auxiliary Materials, ease of Import of Raw Materials and/or Auxiliary Materials for Industry, as well as guaranteeing the distribution of Raw Materials and/or Auxiliary Materials within the territory of the Republic of Indonesia through mapping and stipulation of areas for the provision of Raw Materials and/or Auxiliary Materials, recognition of the use of Alternative Raw Materials and/or Auxiliary Materials, as well as the development of upstream Industry and Intermediate Industry based on natural resources.
Community participation in the development of Industry is aimed at encouraging community involvement in improving the progress and success of the development of Industry, which is manifested in the provision of suggestions, opinions and proposals as well as the delivery of information and reports, among others, in relation to the level of conformity between the implementation of Industrial development that has been going on with the Industrial development plan as well as information related to the implementation of an environmentally friendly Industry.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 56 / 79
Strategic Industry is a priority Industry that fulfills important needs to the welfare of the people or affects the lives of many, increases or produces added value to strategic natural resources, or has links to state defense and security interests. Although the existence of Strategic Industry has been realized in the development of the national Industry, in reality, Strategic Industry has not played a significant role. This is due to several factors, including the relatively large investment value, high business risk, relatively small profit margin, and high technology requirements. Therefore, the development of Strategic Industry cannot fully expect the role of the private sector considering the aforementioned factors, thus requiring the involvement and control of the Government to accelerate the development of Strategic Industry. The control of the Government in the development of Strategic Industry is carried out through ownership arrangements, policy establishment, licensing arrangements, production, distribution, and pricing arrangements, as well as supervision.
In the implementation of the development of Industry, the Government shall pay special attention to the supervision and control of Industrial business activities and Industrial Area business activities to determine the fulfillment and compliance of Industrial Company and Industrial Area Company in the implementation of regulations in the industrial sector, among others related to Industry’s human resources, utilization of natural resources, energy management, water management, SNI, Technical Specification, and/or Code of Conduct, Industrial Data and Industrial Area Data, Green Industry Standard, Industrial Zone standard, Business Licensing for Industry’s business activities and Business Licensing for Industrial Area business activities, and security and safety of equipment, processes, products, as well as storage and transportation.
The government shall provide guidance and supervision to conformity assessment institution which conducts conformity assessment on SNI, Technical Specifications, and/or Code of Conduct. The guidance shall be carried out in the form of strengthening in relation to testing, inspection, and certification of Industrial goods and/or services through the provision of technical assistance, consultation, and education and training, as well as conducting development by conducting conformity assessment cooperation at the national and international level. Supervision shall be carried out in the form of supervision of certification activities by requesting reports on the implementation of certification, quality conformity testing, and inspection results.
The main regulation points in this Regulation of the Government shall include the ease of obtaining Raw Materials and/or Auxiliary Materials, guidance and supervision of conformity assessment institutions, Strategic Industry, community participation in the development of Industry, and supervision and control of Industrial businesses and Industrial Area businesses.
II. ARTICLE BY ARTICLE
Article 1
Self-explanatory.
Article 2
Self-explanatory.
Article 3
Paragraph (1)
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 57 / 79
Paragraph (2)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
"Raw Materials and/or Auxiliary Materials from byproducts" such as Fly Ash, Bottom Ash, Slag, Nickel Slag, Molasses, Bentonite, Gypsum, Bleaching Earth in the context of Circular Economy.
Letter d
“Recycled Raw Materials and/or Auxiliary Materials” such as plastic bottles, broken glass, scraps of fabric/yarn, steel scrap, paper, tires, etc., in the framework of a Circular Economy.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Article 4
Self-explanatory.
Article 5
Self-explanatory.
Article 6
Self-explanatory.
Article 7
Self-explanatory.
Article 8
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
“Establishment of upstream Industry and natural resource-based Industry” is the establishment of
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 58 / 79
upstream Industry and Intermediate Industry based on natural resources to create a manufacturing-based Industry as producers of Raw Materials and/or Auxiliary Materials to be used by downstream Industries.
Article 9
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Paragraph (5)
Self-explanatory.
Paragraph (6)
Restriction of Export shall be carried out to guarantee the availability of Raw Materials and/or Auxiliary Materials.
Article 10
Self-explanatory.
Article 11
Paragraph (1)
"Commodity balance" is data and information containing, among others, the situation of consumption and production of certain commodities for population needs and industrial needs within a certain period, which is determined and applies nationally.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Amount/volume of required Raw Materials and/or Auxiliary Materials shall include the allocation of utilization and place of entry of the required Raw Materials and/or Auxiliary Materials.
Letter c
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 59 / 79
Letter d
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Amount/volume of Raw Materials and/or Auxiliary Materials available domestically shall include the location of Raw Materials and/or Auxiliary Materials that are available domestically.
Letter c
Self-explanatory.
Letter d
Self-explanatory.
Paragraph (5)
Self-explanatory.
Article 12
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
“At any time if necessary” is a condition of shortage of Raw Materials and/or Auxiliary Materials resulting from, among others, natural disasters, non-natural disasters, the need for Raw Materials and/or Auxiliary Materials for new investments, priority Government programs and/or other conditions.
Paragraph (4)
"Integrated information system" is the Indonesia National Single Window system that is integrated with the SIINas, the INATRADE, and information systems of relevant ministries/agencies.
Article 13
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Technical coordination meeting is held in the context of preparing materials for the coordination meeting of ministers and/or officials of the senior/middle administrator.
Article 14
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 60 / 79
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
The stipulation of the plan for Industrial needs shall be prepared by taking into account the national industrial development master plan and the national industrial policy.
The source of the preparation of the Industrial needs plan shall come from Industrial Companies.
Article 15
Paragraph (1)
"Centers that provide Raw Materials and/or Auxiliary Materials " are business entities that provide Raw Materials and/or Auxiliary Materials to fulfill the needs of Raw Materials and/or Auxiliary Materials for small Industry and medium Industry.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Article 16
Self-explanatory.
Article 17
Self-explanatory.
Article 18
"Available data" is referred to as data received from the relevant ministries or non-ministerial government agencies.
Article 19
Self-explanatory.
Article 20
Self-explanatory.
Article 21
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 61 / 79
Self-explanatory.
Article 22
Self-explanatory.
Article 23
Self-explanatory.
Article 24
Self-explanatory.
Article 25
Self-explanatory.
Article 26
Self-explanatory.
Article 27
Self-explanatory.
Article 28
Self-explanatory.
Article 29
Self-explanatory.
Article 30
Self-explanatory.
Article 31
Self-explanatory.
Article 32
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 62 / 79
Article 33
Self-explanatory.
Article 34
This Article is derived from Article 5 of Regulation of the Government Number 2 of 2017 on the Construction of Industrial Facilities and Infrastructures (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2017 Number 9, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6016).
Article 35
Self-explanatory.
Article 36
Self-explanatory.
Article 37
Self-explanatory.
Article 38
This Article is derived from Article 11 of Regulation of the Government Number 2 of 2017 on the Construction of Industrial Facilities and Infrastructures (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2017 Number 9, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6016).
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Paragraph (5)
Self-explanatory.
Paragraph (6)
Self-explanatory.
Paragraph (7)
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 63 / 79
Paragraph (8)
Letter a
"Similar scope" shall include, among others, similar in terms of Raw Materials and test methods.
Letter b
Self-explanatory.
Paragraph (9)
Self-explanatory.
Paragraph (10)
Self-explanatory.
Paragraph (11)
Self-explanatory.
Paragraph (12)
Self-explanatory.
Paragraph (13)
Self-explanatory.
Article 39
Self-explanatory.
Article 40
Self-explanatory.
Article 41
This Article is derived from Article 13 of Regulation of the Government Number 2 of 2017 on the Construction of Industrial Facilities and Infrastructures (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2017 Number 9, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6016).
Article 42
Self-explanatory.
Article 43
This Article is derived from Article 19 of Regulation of the Government Number 2 of 2017 on the Construction of Industrial Facilities and Infrastructures (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2017 Number 9, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6016).
Paragraph (1)
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 64 / 79
Paragraph (2)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
"Coordinating supervision" is a joint cooperation between the Minister with ministers and/or heads of non-ministerial government agencies related to their duties and functions.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Article 44
Self-explanatory.
Article 45
This Article is derived from Article 20 of Regulation of the Government Number 2 of 2017 on the Construction of Industrial Facilities and Infrastructures (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2017 Number 9, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6016).
Article 46
This Article is derived from Article 25 of Regulation of the Government Number 2 of 2017 on the Construction of Industrial Facilities and Infrastructures (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2017 Number 9, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6016).
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
"Other sectors" are sectors other than the industrial sector which are related to the object of supervision, including trade, energy and mineral resources, and agriculture.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Paragraph (5)
Self-explanatory.
Article 47
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 65 / 79
Article 48
Self-explanatory.
Article 49
Self-explanatory.
Article 50
Self-explanatory.
Article 51
Self-explanatory.
Article 52
Self-explanatory.
Article 53
Self-explanatory.
Article 54
Self-explanatory.
Article 55
Self-explanatory.
Article 56
Self-explanatory.
Article 57
Self-explanatory.
Article 58
Self-explanatory.
Article 59
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 66 / 79
Self-explanatory.
Article 60
This Article is derived from Article 44 of Government Regulation Number 29 of 2018 on Industrial Empowerment (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2018 Number 101, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6220).
Paragraph (1)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
"Strategic natural resources" shall include renewable and non-renewable, biological and non- biological resources, of limited existence, high economic value, as alternative natural resources, have the potential as alternative raw materials, rare minerals, required to fulfill its downstream industry.
Letter c
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Article 61
This article is derived from Article 45 of Government Regulation Number 29 of 2018 on Industrial Empowerment (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2018 Number 101, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6220).
Paragraph (1)
Letter a
Total equity participation by the Central Government shall include industry which:
may only be owned by the Central Government in accordance with laws and regulations; or
not attractive to private investors but required by the state and/or the public.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 67 / 79
The Central Government may form joint ventures, either with national private parties or foreign private parties.
Article 62
This Article is derived from Article 49 of Government Regulation Number 29 of 2018 on Industrial Empowerment (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2018 Number 101, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6220).
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Paragraph (4)
"Fiscal facilities" shall include the granting of import duty exemption or relief on imported goods, VAT (PPN) exemption, or non-collection of VAT, or exemption from Article 22 of import PPh.
Paragraph (5)
Self-explanatory.
Article 63
Self-explanatory.
Article 64
This Article is derived from Article 51 of Government Regulation Number 29 of 2018 on Industrial Empowerment (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2018 Number 101, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6220).
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Paragraph (5)
Letter a
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 68 / 79
Self-explanatory.
Letter b
"Emergency" is referred to natural disasters and non-natural disasters.
Paragraph (6)
Self-explanatory.
Article 65
This article is derived from Article 52 of Government Regulation Number 29 of 2018 on Industrial Empowerment (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2018 Number 101, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6220).
Article 66
This article is derived from Article 53 of Government Regulation Number 29 of 2018 on Industrial Empowerment (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2018 Number 101, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6220).
Article 67
Self-explanatory.
Article 68
Self-explanatory.
Article 69
Self-explanatory.
Article 70
Self-explanatory.
Article 71
Self-explanatory.
Article 72
Self-explanatory.
Article 73
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 69 / 79
Article 74
Self-explanatory.
Article 75
Self-explanatory.
Article 76
Self-explanatory.
Article 77
Self-explanatory.
Article 78
Self-explanatory.
Article 79
Self-explanatory.
Article 80
Self-explanatory.
Article 81
Self-explanatory.
Article 82
Self-explanatory.
Article 83
Self-explanatory.
Article 84
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 70 / 79
Article 85
Self-explanatory.
Article 86
Self-explanatory.
Article 87
Self-explanatory.
Article 88
Self-explanatory.
Article 89
Self-explanatory.
Article 90
Self-explanatory.
Article 91
Self-explanatory.
Article 92
Self-explanatory.
Article 93
Self-explanatory.
Article 94
Self-explanatory.
Article 95
Self-explanatory.
Article 96
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 71 / 79
Self-explanatory.
Article 97
Self-explanatory.
Article 98
Self-explanatory.
Article 99
Self-explanatory.
Article 100
Self-explanatory.
Article 101
Self-explanatory.
Article 102
Self-explanatory.
Article 103
Self-explanatory.
Article 104
Self-explanatory.
Article 105
Self-explanatory.
Article 106
Self-explanatory.
Article 107
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 72 / 79
Article 108
Self-explanatory.
Article 109
Self-explanatory.
Article 110
Self-explanatory.
Article 111
Self-explanatory.
Article 112
Self-explanatory.
Article 113
Self-explanatory.
Article 114
Self-explanatory.
Article 115
Self-explanatory.
Article 116
Self-explanatory.
Article 117
Self-explanatory.
Article 118
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 73 / 79
Article 119
Self-explanatory.
Article 120
Self-explanatory.
Article 121
Self-explanatory.
Article 122
Self-explanatory.
Article 123
Self-explanatory.
Article 124
Self-explanatory.
Article 125
Self-explanatory.
Article 126
Self-explanatory.
Article 127
Self-explanatory.
Article 128
Self-explanatory.
Article 129
Self-explanatory.
Article 130
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 74 / 79
Self-explanatory.
Article 131
Self-explanatory.
Article 132
Self-explanatory.
Article 133
Self-explanatory.
Article 134
Self-explanatory.
Article 135
Self-explanatory.
Article 136
Self-explanatory.
Article 137
Self-explanatory.
Article 138
Self-explanatory.
Article 139
Self-explanatory.
Article 140
Self-explanatory.
Article 141
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 75 / 79
Article 142
Self-explanatory.
Article 143
Self-explanatory.
Article 144
Self-explanatory.
Article 145
Self-explanatory.
Article 146
Self-explanatory.
Article 147
Self-explanatory.
Article 148
Self-explanatory.
Article 149
Self-explanatory.
Article 150
Self-explanatory.
Article 151
Self-explanatory.
Article 152
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 76 / 79
Article 153
Self-explanatory.
Article 154
Self-explanatory.
Article 155
Self-explanatory.
Article 156
Self-explanatory.
Article 157
Self-explanatory.
Article 158
Self-explanatory.
Article 159
Self-explanatory.
Article 160
Self-explanatory.
Article 161
Self-explanatory.
Article 162
Self-explanatory.
Article 163
Self-explanatory.
Article 164
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 77 / 79
Self-explanatory.
Article 165
Self-explanatory.
Article 166
Self-explanatory.
Article 167
Self-explanatory.
Article 168
Self-explanatory.
Article 169
Self-explanatory.
Article 170
Self-explanatory.
Article 171
Self-explanatory.
Article 172
Self-explanatory.
Article 173
Self-explanatory.
Article 174
Self-explanatory.
Article 175
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 78 / 79
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 yang telah mengalami perubahan.
