PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 55
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
lingkup kompetensi lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib; dan
pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga
penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
