PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 56
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun atau secara khusus.
(2) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan
laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau instansi terkait.
Penjelasan Pasal 56
Cukup jelas.
