Pasal 57
(1) Lembaga sertifikasi produk yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan sertifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53, tidak membubuhi quick response code (qr code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Laboratorium uji yang tidak menyampaikan laporan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Lembaga inspeksi yang tidak menyampaikan laporan hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa:
- peringatan tertulis; dan/atau
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 32/82
- pencabutan penunjukan disertai pencantuman dalam daftar hitam.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 57
Cukup jelas.
