PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 58
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari.
Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.
