PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 59
(1) Lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan lembaga inspeksi yang telah dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sebagai lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi.
(2) Pencabutan penunjukan sebagai lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencantuman ke dalam daftar hitam.
Penjelasan Pasal 59
Cukup jelas.
