Pasal 60
(1) Industri Strategis terdiri atas industri yang:
memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
(2) Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh negara.
(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 33/82
pengaturan kepemilikan;
penetapan kebijakan;
pengaturan Perizinan Berusaha;
pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
pengawasan.
Penjelasan Pasal 60
Pasal ini berasal dari Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220).
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sumber daya alam strategis" meliputi sumber daya alam yang terbarukan dan tidak terbarukan, hayati dan nonhayati, keberadaannya terbatas, nilai ekonomi tinggi, sebagai sumber daya alam alternatif, memiliki potensi sebagai Bahan Baku alternatif, mineral langka, dibutuhkan untuk memenuhi Industri hilirnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
