Pasal 61
(1) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a
dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau
pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pembentukan usaha
patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui lembaga pengelola investasi dan/atau dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara serta sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan batasan saham milik Pemerintah Pusat paling sedikit 51% (lima puluh satu
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 34/82
persen).
Penjelasan Pasal 61
Pasal ini berasal dari Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220).
Ayat (1)
Huruf a
Penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat meliputi industri yang:
hanya boleh dimiliki oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
tidak menarik bagi investor swasta namun diperlukan oleh negara dan/atau masyarakat.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemerintah Pusat dapat membentuk usaha patungan, baik dengan pihak swasta nasional maupun pihak swasta asing.
