Pasal 62
(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pembangunan dan pengembangan Industri Strategis.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Industri Strategis yang melakukan:
pendalaman struktur;
penelitian dan pengembangan teknologi;
pengujian dan sertifikasi; atau
restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitas fiskal dan Fasilitas Nonfiskal.
(4) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan paling sedikit dalam bentuk:
- kemudahan pelayanan perizinan;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 35/82
kemudahan memperoleh lahan/lokasi;
pemberian bantuan teknis; dan
pengaturan terhadap produk Industri Strategis yang sudah tersedia di dalam negeri.
Penjelasan Pasal 62
Pasal ini berasal dari Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220).
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "fasilitas fiskal" antara lain pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas Impor barang, pembebasan PPN, atau tidak dipungut PPN, atau dibebaskan dari PPh Pasal 22 impor.
Ayat (5)
Cukup jelas.
