PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 63
(1) Perizinan Berusaha untuk Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c
diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Penjelasan Pasal 63
Cukup jelas.
