Pasal 64
(1) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d
dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(2) Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
(3) Penetapan jumlah produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menjaga kelangsungan
suplai produk di dalam negeri, dengan ketentuan:
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 36/82
dapat dilakukan penetapan jumlah produksi maksimal atau minimal; dan/atau
dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan produsen produk sejenis.
(4) Penetapan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
penetapan distribusi dilakukan untuk memastikan suplai produk Industri Strategis pada wilayah tertentu; dan
dapat dilakukan melalui pemberian fasilitas fiskal dan/atau Fasilitas Nonfiskal bagi pelaku kegiatan distribusi.
(5) Penetapan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
dapat dilakukan melalui pengaturan harga minimal, harga maksimal, atau rentang harga produk Industri Strategis; dan
dilakukan dalam kondisi darurat dan/atau sistem distribusi barang dan logistik yang tidak memadai.
(6) Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan Pasal 64
Pasal ini berasal dari Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220).
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud "kondisi darurat" adalah bencana alam dan bencana nonalam.
Ayat (6)
Cukup jelas.
