Pasal 65
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 37/82
(1) Perusahaan Industri Strategis yang ditetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produknya wajib
melaporkan rencana dan realisasi produksi, kebutuhan dan stok Bahan Baku, distribusi, dan harga produk kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik selama jangka waktu
penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Penjelasan Pasal 65
Pasal ini berasal dari Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220).
