Pasal 66
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e dilakukan oleh Menteri paling
sedikit atas:
penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional; dan
produksi, distribusi, dan harga produk.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap status kepemilikan, pelaksanaan
kebijakan, legalitas Perizinan Berusaha, kegiatan produksi, distribusi, dan penerapan harga produk dari Industri Strategis.
(3) Penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 66
Pasal ini berasal dari Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220).
