Pasal 67
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan
Industri.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 38/82
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
orang perseorangan; dan/atau
kelompok orang yang berbadan hukum sepanjang mempunyai kepentingan atas kemajuan pembangunan Industri nasional.
(3) Kelompok orang yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan badan
hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia dan berada di dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
warga negara Indonesia;
memiliki latar belakang keilmuan di bidang perindustrian; dan
memiliki keahlian di bidang perindustrian.
(5) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga dapat dipertimbangkan kriteria memiliki
pengalaman dalam pembangunan Industri.
Penjelasan Pasal 67
Cukup jelas.
