PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 54
(1) Lembaga sertifikasi produk menerbitkan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian yang wajib dibubuhi quick
response code (qr code).
(2) Quick response code (qr code) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil
evaluasi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi dan pemberian quick response code (qr code)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 31/82
Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.
