PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 86
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia Industri dilakukan terhadap kewajiban pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri.
Penjelasan Pasal 86
Cukup jelas.
