PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 85
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia Industri dilakukan berdasarkan kriteria:
- Perusahaan Industri yang berskala:
besar dan menengah; dan
kecil, yang proses produksinya memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; dan
- Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 85
Cukup jelas.
