PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 84
(1) Menteri menetapkan pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional Indonesia secara wajib untuk jenis
pekerjaan tertentu di bidang Industri.
(2) Jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerjaan yang memiliki risiko
tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau produk yang dihasilkan.
(3) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri
dan/atau konsultan Industri yang memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib.
Penjelasan Pasal 84
Cukup jelas.
