Pasal 87
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan
di bidang sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Menteri menugaskan
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 45/82
pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
pemantauan; dan
audit.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
analisis rencana kebutuhan Tenaga Kerja Industri bersertifikat kompetensi wajib; dan/atau
evaluasi penerapan regulasi pembangunan Tenaga Kerja Industri oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam rangka mengakselerasi pemenuhan standar kompetensi kerja nasional Indonesia.
(5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan melakukan:
pemeriksaan pemenuhan sertifikasi kompetensi dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia; dan
pemeriksaan kesesuaian kompetensi Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri dengan kepemilikan sertifikat kompetensi.
Penjelasan Pasal 87
Cukup jelas.
