Pasal 88
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
uraian nomor klasifikasi baku jabatan Indonesia;
rekomendasi hasil pengawasan; dan
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 46/82
Penjelasan Pasal 88
Cukup jelas.
