PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 89
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang:
menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri yang tidak memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib; dan/atau
berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian kompetensi Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri dengan kepemilikan sertifikat kompetensi, Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri,
dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 89
Cukup jelas.
