PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 97
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
tidak menyampaikan rencana pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a; dan/atau
ditemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b,
dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 97
Cukup jelas.
