Pasal 96
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 49/82
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
uraian sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
rekomendasi hasil pengawasan; dan
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Penjelasan Pasal 96
Cukup jelas.
