Pasal 95
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan
di bidang pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
pemantauan; dan
verifikasi teknis.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
analisis rencana pemanfaatan sumber daya alam; dan
evaluasi kepatuhan penyampaian rencana pemanfaatan sumber daya alam.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan pemeriksaan kesesuaian
pemanfaatan sumber daya alam terhadap rencana yang diusulkan.
(6) Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit
dilakukan melalui:
pembuatan desain produk yang ramah lingkungan; dan
penggunaan teknologi dan metodologi yang ramah lingkungan.
(7) Selain kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus memenuhi:
optimasi intensitas penggunaan Bahan Baku, energi, dan air;
optimasi kinerja proses produksi;
peningkatan daya tahan dan daya pakai produk yang dihasilkan; dan/atau
pengurangan, penggunaan kembali, pengolahan kembali, atau pemulihan.
Penjelasan Pasal 95
Cukup jelas.
