PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 94
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang
pemanfaatan sumber daya alam meliputi:
kepatuhan penyampaian rencana pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; dan
kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur berdasarkan:
penggunaan teknologi ramah lingkungan; dan
pengelolaan limbah, emisi udara, dan emisi gas rumah kaca.
Penjelasan Pasal 94
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 48/82
Cukup jelas.
